Mengenai Saya

Foto saya
Ex editor majalah yang doyan jalan jalan dan makan. Soal berat badan?!!! Jangan ditanya namanya orang doyan makan, kebayangkan?

Jumat, 03 April 2009

Sholat Tahyatul Mushollah

Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Shalat tahiyyatul masjid merupakan salah satu sunnah yang ditekankan untuk dilaksanakan. Rasulullah Saw bersabda: "Jika salah satu di antara kalian masuk ke dalam masjid, hendaknya ia tidak duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat." (HR Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dll)

Lalu bagaimana kalau kita memasuki mushalla, surau, atau langgar yang dikenal di Indonesia, apakah kita juga harus melakukan shalat tahiyyatul masjid? Sebetulnya hal itu hanya terkait dengan penggunaan bahasa dan istilah. Secara bahasa masjid adalah tempat sujud. Sementara, secara istilah, masjid adalah adalah tempat yang dibangun secara khusus untuk pelaksanaan shalat lima waktu. Jadi selama sebuah bangunan didirikan untuk tempat shalat lima waktu ia bisa disebut sebagai masjid. Hanya saja, ada yang disebut sebagai masjid jami (tempat dilaksanakannya shalat jumat), dan ada pula masjid biasa yang tidak dipergunakan untuk shalat jumat. Nah, mushala atau surau yang dikenal di Inonesia masuk ke dalam kategori masjid jenis kedua. Artinya, mushala atau langgar pada hakikatnya juga merupakan masjid karena merupakan tempat yang secara khusus dibangun untuk pelaksanaan shalat.

Karena itu, ketika masuk ke dalam masjid atau mushalla hendaknya juga melakukan shalat tahiyyatul masjid. Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Kiriman dari temanku Cinta El Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar